Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online

Agan/aganwati mungkin udah ga asing lagi dengan jual beli online. Jual beli secara online memang memberikan kemudahan buat konsumen, sehingga banyak konsumen yang lebih menyukai belanja secara online. Namun sayangnya, jual beli online sering juga dijadikan sebagai modus operandi untuk melakukan tindak pidana penipuan.

Kalo agan/aganwati pernah punya pengalaman menjadi korban penipuan jual beli online, atau agan/aganwati penasaran & pengen tau pasal apa yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online, silakan agan simak pertanyaan & jawaban dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online di bawah ini:

Quote:
Pertanyaan:

Penipuan bermodus operandi jual beli online penyelesaian kasusnya bagaimana? Apakah hanya dikenakan sanksi pidana dari KUHP atau dari UU ITE? Tolong bantuannya.

Jawaban:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).

Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jawaban oleh: Adi Condro Bawono.

Sumber artikel: Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.

Begitu gan penjelasan artikel tersebut, sekarang agan/aganwati udah tau kan pasal-pasal yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online. Selamat berbelanja kembali ya gan 

Jgn lupa ya baca jg berita-berita terbaru:
1. Belasan Ribu ‘Exim’ Memiliki NIK.
2. Gundakan Formalin, Pemilik Pabrik Tahu Terdakwa.
3. Kapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas.

DISCLAIMER:

Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (ACB/AMR/Ali)

 

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12595439

Blogging – Seperti Bercinta atau Memasak?

Blog Make Love Cooking

Blog Make Love Cooking

Membaca tulisan dari mas Hardi tentang nge-BLOG is like COOKING or like MAKING LOVE seperti menyadarkan saya, sudah sekian lama (4 tahun lebih! *tepokjidat*) saya punya domain ini tetapi jarang tidak pernah diisi sesuatu. Jadilah, ini tulisan pertama saya. Tolong dimaklumi kalau masih agak-agak kaku… (cieehhh…. :) ).

 

Kenapa nge-Blog seperti orang bercinta? Kata orang (saya tebalkan ya :D ) , kalau orang bercinta harus sabar, pelan-pelan, penuh passion sampai pada puncaknya (puncak? Bogor kaleeee :D ). Nge-Blog juga demikian kan?

 

Dan kenapa seperti orang memasak?Sekali lagi, kata orang , atau minimal pengalaman saya lihat ibu saya memasak, harus persiapan ini dan itu, bahan masakannya harus bagus, prosesnya bertahap, dan sampai akhirnya tersaji masakan yang enak dimakan dan bikin kenyang. Nge-Blog juga demikian, persiapan web-nya, templatenya, topik dan kata kunci, optimasi harus bertahap (tidak bisa langsung, bisa digoreng ama Google nanti :D ) , sampai akhirnya tersaji blog yang berkualitas bagi pengunjung (utamanya) dan search engine (pada akhirnya). Gitu kali ya?

 

Nge-Blog Kata Kunci atau Topik apa ya?

Sebenarnya, banyak yang bisa dan ingin saya share lho, baik dari kegiatan saya di kantor, project, proses-proses otomatisasi yang saya lakukan, sampai pada kegiatan di luar kantor.

 

Salah satunya adalah, saya lumayan sering ikut seminar dan workshop, mulai dari yang gratisan, sampai yang berbayar, dari yang peserta cuma 5 orang, sampai peserta ribuan orang. Pembicara dan tujuan seminarnya pun bervariasi. Ada workshop tentang entrepreneurship, ada tentang financial revolution (pasti Anda tahu Pak Tung…), tentang eMas, ada tentang spiritual, dan yang paling banyak sih tentang Internet Marketing, satu bidang yang menjadi fokus perhatian saya beberapa tahun ini. Nanti saya tulis satu persatu ya.

 

Pasti, sekali lagi pasti, seminar atau workshop apapun yang Anda hadiri, walaupun Anda sudah sangat berpengalaman, pasti ada ilmu dan pencerahan yang bisa diambil. Saya selalu merasakan itu. Seperti juga arahan dari para guru saya, kalau ikut workshop, jadilah seperti orang baru yang belum tahu apa-apa, jangan menjadi orang yang merasa sudah tahu apa-apa. Insya Allah, manfaatnya akan lebih terasa.

 

Kata orang juga, nge-blog bisa digunakan untuk menyimpan pengetahuan-pengetahuan yang sehari-hari kita dapatkan dari berbagai sumber, bisa juga digunakan untuk afirmasi impian kita, dan banyak lagi deh manfaatnya selain tentuanya bisa jadi sumber penghasilan.

Jadi, sampai jumpa di tulisan-tulisan saya berikutnya ya. Semoga bermanfaat. :D

 

 

NB. Blogging, seperti bercinta atau memasak? Entahlah, Anda yang tentukan sendiri karena saat saya menulis ini saya cuma baru bisa bilang “Kata Orang”, karena saya belum nikah dan saya cuma bisa masak air saja :)